
Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dijatuhi vonis hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut terkait perkara suap yang melibatkan Wahyu Setiawan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memutuskan bahwa Hasto harus membayar denda sebesar Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Rios Rahmanto Ketua Majelis Hakim memutuskan bahwa Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto,” ujar hakim Rios dalam sidang yang digelar Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perbuatan menghalangi penyidikan terkait perkara Harun Masiku, yang sebelumnya menjadi salah satu dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa KPK, yang sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta.(faz/iss)