
Kementerian Agama (Kemenag) akan menyalurkan tunjangan insentif bagi guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengajar di RA dan madrasah swasta pada Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan para guru non-PNS yang belum memiliki sertifikasi pendidik.
Hal tersebut disampaikan Nasaruddin Umar Menteri Agama dalam laman resmi Kemenag pada Rabu (7/5/2025).
Menurutnya, Kemenag secara rutin menyalurkan tunjangan insentif sebesar Rp250.000 per bulan, yang dibayarkan dua kali dalam setahun.
Artinya, tiap guru akan menerima Rp1.500.000 setiap tahap pencairan, atau per semester.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi salah satu fokus Presiden Prabowo. Salah satunya melalui tunjangan insentif untuk guru RA dan Madrasah yang bukan ASN,” ujar Nasaruddin.
Ia menambahkan, saat ini Kemenag masih melakukan verifikasi data calon penerima dan menyelaraskan sistem dengan bank penyalur agar proses pencairan berjalan lancar.
“Insyaallah, pada Juni 2025 akan mulai dicairkan,” katanya.
Sementara itu, Suyitno Direktur Jenderal Pendidikan Islam menyebutkan bahwa tunjangan ini akan diberikan kepada 243.669 guru RA dan madrasah swasta non-sertifikasi.
Pada tahap pertama, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp365,5 miliar.
Berikut 14 kriteria guru yang berhak menerima tunjangan insentif dari Kemenag:
1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs, MA, atau MAK dan terdaftar dalam sistem Direktorat GTK Madrasah.
2. Belum memiliki sertifikat pendidik (belum lulus sertifikasi).
3. Memiliki NPK (Nomor Pendidik Kemenag) dan/atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
4. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama.
5. Berstatus Guru Tetap Madrasah non-PNS, dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
6. Berstatus GTY atau GTTY di madrasah swasta, dengan masa kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
7. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV.
8. Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka per minggu di satuan kerja utamanya.
9. Tidak menerima bantuan sejenis dari instansi lain atau dari DIPA Kemenag.
10. Belum mencapai usia pensiun (60 tahun).
11. Tidak berpindah status dari guru RA/Madrasah ke instansi lain.
12. Tidak bekerja tetap di instansi lain di luar RA atau Madrasah.
13. Tidak merangkap jabatan di lembaga legislatif, eksekutif, atau yudikatif.
14. Terdaftar sebagai guru layak bayar di sistem Direktorat GTK Madrasah.
Dengan penyaluran tunjangan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan motivasi guru dalam memberikan pendidikan terbaik, khususnya di lingkungan madrasah swasta yang menjadi salah satu garda depan pendidikan berbasis keagamaan. (saf/ipg)