Kamis, 28 Agustus 2025

Jelang Demo Buruh, Belum Ada Pengetatan Pengamanan di Kawasan Istana

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Suasana kawasan Monas, Jakarta Pusat, pagi hari menjelang aksi unjuk rasa buruh, Kamis (28/8/2025). Foto: Farid suarasurabaya.net

Berbagai elemen buruh dan pekerja Indonesia berencana menggelar aksi unjuk rasa serentak di berbagai daerah hari ini, Kamis (28/8/2025).

Di Jakarta, aksi massa terpusat di dua titik, kawasan Istana Kepresidenan/Monumen Nasional (Monas), dan Gedung DPR, DPD, MPR RI atau Gedung Parlemen, Senayan.

Pantauan suarasurabaya.net di area Monas dari pukul 07.30 WIB, arus lalu lintas kendaraan di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka lancar.

Belum ada pengetatan pengamanan seperti pemasangan barrier, kawat berduri dan aparat Polri, TNI dan Satpol PP yang melakukan penjagaan.

Sampai pukul 09.00 WIB, massa dari buruh juga belum terlihat di dekat Patung Arjuna Wiwaha yang biasa jadi tempat demonstran menyampaikan aspirasi.

Berbeda dengan Istana, pagi ini aparat keamanan dari Korps Brimob Polri dan Pengamanan Dalam (Pamdal) Gedung Parlemen sudah mulai melakukan penjagaan.

Sebelumnya, Said Iqbal Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan, massa dari Partai Buruh, KSPI, dan Koalisi Serikat Pekerja (KSP-PB), akan melakukan aksi turun ke jalan.

Dia mengklaim, aksi nasional akan diikuti sekitar 10 ribu buruh dari wilayah Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta.

Sedangkan, aksi demo di luar Jakarta bakal dipusatkan di kantor Gubernur, Bupati, Walikota, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Lewat aksi unjuk rasa hari ini, para buruh bakal menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah dan DPR.

Pertama, hapus sistem pekerja alih daya (outsourcing), dan hentikan praktik upah murah. Kedua, naikkan upah minimum 2026 sebanyak 8,5 sampai 10,5 persen.

Tuntutan ketiga, cabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatasi sistem outsourcing.

Kemudian, yang keempat mendesak penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan membentuk Satgas khusus.

Tuntutan kelima, reformasi pajak termasuk menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan, serta menghapus pajak pesangon, THR, dan JHT.

Lalu tuntutan keenam, mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru sesuai perintah Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.(rid/wld/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 28 Agustus 2025
30o
Kurs