Jenderal Listyo Sigit Prabowo Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) mengumumkan temuan 87 kontainer berisi produk turunan kelapa sawit (CPO) yang diduga melanggar aturan ekspor.
Temuan tersebut diungkap dalam operasi gabungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara Polri.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta jajaran terkait untuk memperketat pengawasan dan menekan potensi kerugian negara.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto, Polri membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara sebagai langkah konkret untuk mengurangi potensi kerugian negara,” ujar Sigit dalam Konferensi pers di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/11/2025).
Menurutnya, Satgassus langsung bergerak melakukan sinergi lintas lembaga, termasuk dengan Bea Cukai dan Ditjen Pajak, guna memperkuat sistem pengawasan terhadap ekspor dan impor.
Hasil koordinasi dan analisis data bersama menunjukkan adanya kejanggalan pada aktivitas ekspor salah satu perusahaan, PT MMS, yang mengalami lonjakan signifikan hingga 278 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kenaikan ini dianggap anomali dan menjadi dasar pendalaman oleh tim. Setelah ditelusuri, dilakukan uji laboratorium di tiga tempat berbeda,” jelasnya.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan bahwa isi kontainer tidak sesuai dengan jenis komoditas yang berhak mendapatkan fasilitas bebas pajak.
“Sebagian besar isinya merupakan campuran berbagai produk turunan kelapa sawit yang tidak sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 87 kontainer yang diduga melakukan pelanggaran ekspor,” ungkap Kapolri.
Sigit memastikan bahwa Polri bersama instansi terkait akan menindaklanjuti temuan tersebut secara mendalam untuk memastikan adanya unsur pidana dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan memastikan praktik ekspor-impor berjalan transparan serta akuntabel,” tegasnya.(faz/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
