Senin, 21 Juli 2025

Kejagung Ajukan Ekstradisi Jurist Tan Bekas Stafsus Mendikbudristek Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi Chromebook - Foto : The Verge

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengajukan permintaan penyerahan tersangka tindak pidana (ekstradisi) atas nama Jurist Tan bekas Staf Khusus Nadiem Makarim waktu menjabat Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).

Febrie Adriansyah Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung mengonfirmasi kabar tentang permintaan ekstradisi salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Tapi, Febrie belum mengungkap ke negara mana permintaan ekstradisi itu diajukan. Informasi yang beredar, Jurist Tan sekarang berada di Australia bersama suaminya.

“Benar, sudah diajukan ekstradisi,” ujarnya di Jakarta, Senin (21/7/2025).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Selain Jurist Tan, ada nama Sri Wahyuningsih Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.

Kemudian, Mulyatsyah Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.

Sementara, Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek yang sudah dua kali diperiksa, sampai sekarang masih berstatus saksi.

Sekadar informasi, Proyek Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek memakan anggaran Rp9,9 triliun dari APBN.

Kejagung menemukan indikasi ada pengubahan kajian dalam proses pengadaan laptop untuk anak-anak sekolah.

Dalam pelaksanaannya, Kemendikbud memilih Laptop Chromebook yang penggunaannya membutuhkan internet, ketimbang laptop berbasis Sistem Operasi Windows yang bisa digunakan tanpa internet.

Padahal, dari hasil uji coba tahun 2019 diketahui penggunaan seribu unit Laptop Chromebook dengan sistem operasi Google Chrome tidak efektif untuk sarana pembelajaran lantaran jaringan internet di Indonesia belum merata.

Kasus dugaan korupsi itu ditaksir mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp1,9 triliun. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 21 Juli 2025
25o
Kurs