
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang sama-sama sedang ditangani kedua institusi tersebut.
“Pada prinsipnya kami siap bekerja sama dalam penanganan perkara,” kata Anang Supriatna Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Melansir Antara, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 terkait pengadaan Chromebook.
Sementara KPK sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kemendikbudristek. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan perkara Google Cloud.
Anang menyebut proses penanganan kasus korupsi terkait pengadaan Chromebook yang ditangani Kejagung saat ini telah menetapkan empat orang tersangka.
Sementara itu, proses penanganan kasus korupsi di Kemendikbudristek terkait Google Cloud di KPK saat ini dalam proses penyelidikan.
Dia memastikan, dalam prosesnya, kedua institusi tersebut akan berkoordinasi.
“Nanti dalam perjalanannya, pastinya kita akan melakukan komunikasi, dan koordinasi juga nantinya dengan rekan-rekan dari KPK,” ujarnya.
Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yakni Jurist Tan mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020–2021, serta Mulyatsyah Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021.
Adapun beberapa saksi yang telah diperiksa di Kejagung terkait kasus Chromebook, salah satunya Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek, yang juga diperiksa oleh KPK untuk kasus terkait Google Cloud.(ant/dis/lta/ham)