Kamis, 3 Juli 2025

Kejagung Sita Rp1,3 Triliun dari Enam Terdakwa Korporasi Kasus Ekspor CPO

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Penyitaan uang oleh Kejagung sebesar Rp1.374.892.735.527 (Rp1,37 triliun) dalam tahap penuntutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022. Foto: Istimewa

Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI melakukan penyitaan uang sebanyak Rp1.374.892.735.527 (Rp1,37 triliun) dalam tahap penuntutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya tahun 2022.

Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk keperluan pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, menyusul putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap 12 terdakwa korporasi dalam perkara tersebut.

Sutikno Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung menyampaikan, penyitaan dilakukan setelah enam dari dua belas korporasi yang menjadi terdakwa menitipkan uang ganti rugi ke rekening penampungan Jampidsus di Bank BRI.

“Penyitaan ini menjadi bagian penting dalam langkah hukum kasasi yang sedang berjalan. Kami ingin memastikan agar kerugian negara yang ditimbulkan akibat korupsi ini dapat dipertanggungjawabkan secara proporsional,” ujar Sutikno saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Kata dia, sebanyak 12 korporasi yang tergabung dalam Grup Musim Mas dan Grup Permata Hijau telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Grup Musim Mas:
PT Musim Mas
PT Intibenua Perkasatama
PT Mikie Oleo Nabati Industri
PT Agro Makmur Raya
PT Musim Mas – Fuji
PT Megasurya Mas
PT Wira Inno Mas

Grup Permata Hijau:
PT Nagamas Palmoil Lestari
PT Pelita Agung Agrindustri
PT Nubika Jaya
PT Permata Hijau Palm Oleo
PT Permata Hijau Sawit

Menurut Sutikno, total kerugian negara yang dihitung berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta kajian dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM) mencapai hampir Rp5,83 triliun, dengan rincian Grup Musim Mas Rp4,89 triliun
Grup Permata Hijau Rp937,5 miliar.

Selain itu, lanjutnya, enam perusahaan telah menitipkan dana ke rekening penampungan Jampidsus:

PT Musim Mas: Rp1.188.461.774.666
PT Nagamas Palmoil Lestari: Rp53.077.236.037
PT Pelita Agung Agrindustri: Rp34.687.715.285
PT Nubika Jaya: Rp13.767.239.070
PT Permata Hijau Palm Oleo: Rp76.401.128.013
PT Permata Hijau Sawit: Rp8.497.642.458

Sutikno menjelaskan, seluruh uang yang telah disita tersebut akan dimasukkan sebagai bagian dari tambahan memori kasasi yang telah diajukan oleh Tim Penuntut Umum.

“Uang yang disita ini kami minta kepada Majelis Hakim Mahkamah Agung untuk dapat dipertimbangkan sebagai kompensasi atas kerugian negara. Ini bukan akhir, tapi langkah hukum lanjutan untuk memastikan keadilan substantif bagi rakyat,” tegas Sutikno.

Meskipun seluruh terdakwa korporasi telah diputus lepas oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kata Sutikno, Kejaksaan Agung memilih untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Proses hukum saat ini masih berjalan di tingkat kasasi.

“Kami menghormati putusan pengadilan, namun berdasarkan alat bukti dan kerugian negara yang sangat besar, kami meyakini perkara ini masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh Mahkamah Agung,” tutup Sutikno.(faz/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 3 Juli 2025
31o
Kurs