
Harli Siregar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan, jaksa selalu diberikan pengawalan setiap menjalankan tugas demi keselamatannya.
Hal ini merespons kasus penyerangan menggunakan senjata tajam berupa pembacokan yang dilakukan seseorang terhadap jaksa dan aparatur sipil negara (ASN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, yang terjadi di ladang sawit milik Jhon Wesli Sinaga jaksa fungsional di Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (24/5/2025).
“Kalau menjalankan tugasnya selalu ada pengawalan, tetapi ini kejadiannya di luar dinas,” ujar Harli dilansir dari Antara, Minggu (25/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengawalan jaksa dalam menjalankan tugasnya selama ini telah dilakukan oleh satuan Polri, salah satunya seperti saat persidangan.
Disebutkan bahwa pengawalan jaksa di persidangan, khususnya dalam kasus pidana, merupakan bentuk perlindungan yang diberikan oleh Negara untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Ada pun peraturan dan prosedur pengawalan jaksa sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: Per-005 /A/JA/03/2013.
Perpres 66/2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan bahwa jaksa beserta keluarganya berhak mendapatkan perlindungan negara yang nantinya diberikan oleh Polri.
Dalam perpres itu, terdapat pula peluang adanya kerja sama Kejaksaan dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Meski begitu, pelindungan negara yang berhak diterima oleh jaksa hanya akan diberikan jika ada permintaan dari Kejaksaan.
Harli menuturkan hingga saat ini pengawalan jaksa di persidangan di Pengadilan Negeri masih dilakukan oleh Polri saja, termasuk di Sumatera Utara.
Sementara terkait kerja sama dengan TNI, ia menyebutkan di Sumatera Utara pengamanan dari TNI untuk jaksa baru disepakati antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Komando Daerah Militer (Kodam).
Ke depan, dirinya menyampaikan, tak menutup kemungkinan adanya pengawalan jaksa oleh angkatan TNI dalam persidangan di Pengadilan Negeri apabila diperlukan. “Ini tergantung dengan kebutuhan di daerahnya,” tuturnya. (ant/dra/saf/ham)