Kamis, 24 Juli 2025

Kejari Tulungagung Musnahkan 298.452 Batang Rokok Ilegal, Komitmen Lindungi Negara dari Kerugian

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Petugas Kejari Tulungagung memusnahkan 298.452 batang rokok ilegal di halaman Kantor Kejaksaan, Selasa (22/7/2025). Foto: Kejari Tulungagung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (22/7/2025), memusnahkan barang bukti berupa 298.452 batang rokok ilegal hasil tindak pidana cukai yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung oleh Tri Sutrisno Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung dan jajaran struktural, termasuk Tinik Purnawati Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti serta para kasi dan Kepala Sub Bagian (kasubbag) pembinaan.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya perlindungan terhadap potensi kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor cukai.

Amri Rahmanto Sayekti Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, menyampaikan bahwa pemusnahan ini tidak hanya sebagai pelaksanaan putusan hukum dari Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 315/PID.SUS/2025/PT SBY, tetapi juga menjadi bentuk nyata Kejari dalam mendukung pemberantasan peredaran rokok tanpa cukai.

“Ini adalah upaya tegas kami untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal yang merugikan negara. Rokok tanpa cukai tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi tidak layak konsumsi,” ujar Amri, dilansir dari Antara.

Barang bukti tersebut berasal dari Jainodin bin Markaban, pidana yang telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 27 Februari 2025.

Terdakwa ditangkap oleh aparat penegak hukum pada Agustus 2024 itu dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp471 juta, dengan subsider 5 bulan kurungan.

Amri mengakui, jumlah rokok ilegal yang berhasil disita ini menunjukkan bahwa praktik distribusi produk tembakau tanpa cukai masih marak di wilayah Tulungagung dan sekitarnya.

Oleh karena itu, pihak Kejari akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bea Cukai dan Kepolisian untuk menekan praktik tersebut.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif, tidak membeli rokok tanpa pita cukai, karena selain merugikan negara, produk ini tidak dijamin keamanannya,” tambahnya.

Selain sebagai bentuk penegakan hukum, pemusnahan barang bukti juga bertujuan mengurangi beban penyimpanan gudang barang bukti Kejari serta mencegah potensi penyalahgunaan oleh oknum tak bertanggung jawab.(ant/dis/ris/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 24 Juli 2025
25o
Kurs