Jumat, 16 Mei 2025

Kemenag Tetapkan Pedoman Baru Tata Kelola Dam/Hadyu, Jamin Pelaksanaan Ibadah Haji Lebih Tertib dan Akuntabel

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Arsip - Lokasi penyembelihan kambing pembayaran Dam di Mekkah, termasuk ribuan kambing pembayaran Dam dari mayoritas Jemaah Haji asal Indonesia yang melaksanakan Haji Tamattu. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan pedoman baru tentang tata kelola Dam atau Hadyu untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025.

Pedoman ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 437 Tahun 2025 yang diteken pada 21 April lalu di Jakarta.

Akhmad Fauzin, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, mengatakan kebijakan ini penting agar pelaksanaan Dam tidak hanya sah secara syariat, tapi juga dikelola dengan baik, transparan, dan membawa manfaat sosial.

“Mayoritas jemaah haji Indonesia menggunakan manasik tamattu’, yang mewajibkan pelaksanaan Dam. KMA ini hadir untuk memastikan pengelolaan Dam berjalan secara syar’i, maslahat, transparan, akuntabel, dan membawa manfaat bagi umat,” ujar Fauzin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Pedoman baru ini mengatur beberapa aspek krusial seperti jenis dan kriteria hewan yang sah untuk Dam, standar harga agar tetap terjangkau, mekanisme pengawasan, serta proses penyembelihan di RPH yang sesuai syarat. Tidak hanya itu, pemanfaatan daging hasil Dam juga diatur supaya distribusinya tepat sasaran.

“Distribusi dan pemanfaatan daging hadyu harus sah secara syariat sekaligus memberi manfaat secara sosial. Jadi tidak hanya sekadar menyembelih, tetapi juga berdampak,” tambahnya.

Untuk petugas haji, Kemenag menetapkan mekanisme pembayaran khusus yang diatur lewat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 162 Tahun 2025.

Tahun ini, pembayaran Dam bagi petugas dilakukan melalui rekening resmi atas nama BAZNAS di Bank Syariah Indonesia dengan nomor rekening 5005115180.

“Pembayaran dilakukan secara transfer, lalu dilaporkan ke BAZNAS, diverifikasi, dan direkap oleh tim pengumpul Dam/Hadyu. Selanjutnya, BAZNAS bertugas menyembelih, mengemas, dan mendistribusikan daging,” jelas Fauzin.

Nilai Dam tahun ini ditetapkan sebesar 570 riyal Saudi atau setara minimal Rp2.520.000. Meski demikian, Fauzin menegaskan bahwa jemaah tetap bebas memilih cara pembayaran Dam/Hadyu, termasuk melalui BAZNAS.

“Yang baru hanya untuk petugas. Jemaah tetap diberi keleluasaan. Ini bagian dari upaya kita memperbaiki tata kelola ibadah haji agar lebih tertib dan akuntabel,” pungkasnya.

Kemenag pun mengajak seluruh pihak untuk mendukung implementasi pedoman ini demi kelancaran ibadah para jemaah di Tanah Suci.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Jumat, 16 Mei 2025
27o
Kurs