
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyelesaikan sejumlah regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perwilayahan Industri guna mewujudkan kawasan industri yang lebih berdaya saing.
Tri Supondy Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin, mengatakan aturan turunan itu di antaranya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) tentang Standar Kawasan Industri, serta revisi Permenperin Nomor 1 Tahun 2020 tentang Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) Rinci.
”Sebagian regulasi telah rampung diharmonisasi, dan lainnya tengah memasuki tahapan permohonan harmonisasi lintas kementerian terkait,” ujar dia di Jakarta, Senin (28/7/2025) seperti dilaporkan Antara.
Ia mengatakan penyelesaian regulasi turunan itu turut diperkuat dengan usulan untuk mengeksplorasi pilihan-pilihan regulasi sesuai kebutuhan, seperti menyatukan aspek kelembagaan, fasilitas dan kemudahan, perizinan, pengadaan tanah, tata ruang, infrastruktur, peran dan tanggung jawab.
Selanjutnya, pengelolaan kawasan industri, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan limbah ekonomis, serta Objek Vital Nasional Indonesia (OVNI).
”Penguatan regulasi seperti dalam bentuk undang-undang yang mengatur kawasan industri ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi investor dan pengelola kawasan,” ujar dia.
Selain penguatan regulasi, lanjut Try, pengembangan kawasan industri juga diarahkan untuk bertransformasi menjadi pusat ekosistem industrialisasi yang berkelanjutan.
Hal itu dirancang untuk mengadopsi teknologi tinggi, menyerap tenaga kerja secara masif, terintegrasi dengan pendidikan vokasi, serta memperkuat hilirisasi produk berbasis sumber daya alam.
Upaya itu juga mencakup penerapan prinsip industri hijau, integrasi digital, dan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di berbagai wilayah Indonesia, kata Try.
Dengan begitu, lanjutnya, kawasan industri tidak lagi hanya berfungsi sebagai lokasi produksi, melainkan menjadi bagian penting dari pembangunan nasional yang progresif dan tangguh terhadap dinamika perubahan.
Sementara itu, Akhmad Maruf Maulana Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) mengatakan perlunya inovasi dalam menarik investasi di kawasan industri.
Sebagai bentuk kontribusi nyata HKI dalam mendongkrak investasi, mereka menginisiasi Program Paket Ekonomi Investasi atau Free for 5 Years Investment (F3YI).
F3YI dirancang untuk memangkas beban awal investor yang ingin membangun fasilitas produksi di kawasan industri anggota HKI.
”Program ini menawarkan skema bebas sewa lahan selama lima tahun pertama, fasilitasi penuh perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung dan lingkungan, serta kemudahan skema kepemilikan setelah masa sewa berakhir. Skema ini diharapkan mampu memperkuat daya tarik kawasan industri Indonesia di tengah kompetisi global yang semakin ketat,” ujar dia.
Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), hingga triwulan IV tahun 2024, kawasan industri telah menyerap investasi sebesar Rp6.173 triliun dan menciptakan lebih dari 2,3 juta lapangan kerja.
Saat ini, Indonesia memiliki 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru negeri, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39 persen. Dalam lima tahun terakhir, terdapat pertumbuhan signifikan dengan penambahan 52 kawasan industri baru. (ant/bil/iss)