
Kementerian Pertanian (Kementan) mendukung pencegahan truk over dimension dan over loading (ODOL), atau transportasi kelebihan muatan, guna menjamin kelancaran distribusi pangan nasional.
Agung Suganda Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementan mengatakan pentingnya keseimbangan antara keselamatan lalu lintas dan kelancaran logistik pangan.
“Kami mendukung prinsip keselamatan jalan, dan sekaligus mendorong adanya penyesuaian yang bijak bagi sektor-sektor strategis seperti pangan. Peternak dan konsumen sama-sama berhak mendapatkan kepastian dan perlindungan,” kata Agung dilansir dari Antara, Minggu (29/6/2025).
Ia meyakini bahwa pemberian perlakuan khusus terhadap angkutan komoditas pangan dapat menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
Kementan mendorong agar penerapan aturan ODOL dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kondisi lapangan, guna menjaga kelancaran distribusi pangan.
Agung menyampaikan selama ini distribusi telur telah berjalan efisien dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan mutu produk.
“Penerapan ODOL idealnya dilakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Kita perlu solusi yang adaptif agar subsektor peternakan, khususnya distribusi telur konsumsi, tetap berjalan lancar dan tidak terdampak,” katanya.
Menurut Agung, truk pengangkut telur umumnya membawa beban antara 5 hingga 16 ton, seperti truk colt diesel yang mengangkut 5.040 kg dan truk fuso dengan muatan 16.000 kg. Pengurangan volume angkut, justru berpotensi menaikkan biaya logistik.
“Jika truk harus mengangkut lebih sedikit, artinya perlu lebih banyak ritase dan biaya. Ini bisa menaikkan harga telur di pasar, padahal masyarakat sedang butuh stabilitas harga pangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan peternak selama ini berinovasi dengan menambahkan pelindung berbentuk segitiga pada truk guna menjaga kualitas telur dari risiko kerusakan akibat air hujan.
Inovasi itu menunjukkan kepedulian terhadap mutu produk, meskipun dalam implementasinya perlu disesuaikan agar tetap sejalan dengan ketentuan dimensi kendaraan dalam aturan ODOL. (ant/saf/ham)