
Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan, perluasan kawasan konservasi laut telah disusun sesuai rencana tata ruang guna menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“Kami pastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN,” kata Kartika Listriana Dirjen PRL KKP di Jakarta, Minggu (18/5/2025) dilansir Antara.
Kartika menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang other effective area based conservation measure (OECM) atau kawasan berdampak konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.
Dia menuturkan, pengembangan OECM di ruang laut perlu mempertimbangkan batasan lokasi, di mana kawasan OECM hanya dapat dibentuk di luar wilayah konservasi laut yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Dari sisi pengakuan komunitas, saat ini baru Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki pranata hukum cukup kuat, sehingga diperlukan kriteria khusus bagi wilayah lain agar dapat diakui sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting.
Dia menambahkan, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
“Diharapkan pada Juni 2025, peraturan pemerintah ini akan terbit,” ucap Kartika.
Lebih lanjut, dia menyebut penguatan terhadap rencana pola ruang nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, di antaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang ditetapkan pada Juni 2025.
Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.
Kartika juga meminta peran aktif pemangku kepentingan lainnya mulai pemerintah pusat hingga daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.
Sakti Wahyu Trenggono Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut.
Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.(ant/kak/bil/rid)