Senin, 22 September 2025

Komisi III DPR Minta Polri Hentikan Patwal dan Strobo untuk Pihak Tak Layak, Termasuk Artis

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Syarifuddin Sudding Anggota Komisi III DPR di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Antara

Syarifuddin Sudding Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian untuk menghentikan pemberian patroli pengawalan (patwal) kepada pihak-pihak yang tak layak mendapatkannya, termasuk para artis.

Dia mengatakan bahwa patwal atau penggunaan sirene dan strobo hanya bisa digunakan oleh pimpinan lembaga negara hingga Presiden. Sedangkan pihak lainnya, bahkan dirinya sendiri sebagai anggota DPR, menurutnya tidak bisa menggunakan patwal.

“Misalnya ada pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi untuk dilakukan pengawalan dan sebagainya, saya kira segera dihentikan oleh pihak kepolisian,” kata Sudding di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (22/9/2025), dikutip Antara.

Dia pun menghargai dan setuju terhadap langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang menghentikan penggunaan sirene dan strobo di jalanan, karena hal itu justru mengganggu para pemakai jalan. Menurut dia, hal tersebut merupakan upaya agar lalu lintas semakin tertib.

Namun, meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.

“Pertama saya menghargai dan setuju ya tentang langkah yang dilakukan Kakorlantas yang menghentikan pemakaian strobo di jalanan karena memang banyak mengganggu para pemakai jalan,” ujarnya.

“Betul-betul dibatasi, diperketat sedemikian rupa penggunaan strobo dan sebagainya itu hanya orang-orang ini aja, paling tidak kepala negara, pimpinan negara, institusi dan lain sebagainya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Irjen Pol Agus Suryonugroho Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tetapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” kata Agus di Jakarta, Sabtu (20/9/2025).(ant/dis/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 22 September 2025
34o
Kurs