Selasa, 11 November 2025

Komnas Haji: Kini Haji Furoda Bisa Diurus Mandiri Tanpa Bantuan Travel

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Jemaah haji dari berbagai penjuru dunia melaksanakan tawaf ifadhah, sai, dan tahalul di Masjidil Haram. Foto: Aini suarasurabaya.net

Setelah sebelumnya ibadah umrah bisa diurus secara mandiri, kini jemaah haji furoda juga dapat mengatur keberangkatan sendiri tanpa melalui jasa travel resmi.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU) yang baru disahkan pemerintah.

Dalam beleid tersebut terjadi sejumlah perubahan mendasar, salah satunya pergeseran kewenangan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).

Selain itu, masyarakat kini diperbolehkan mengurus umrah dan haji nonkuota secara mandiri, tanpa wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) maupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Perubahan ini menimbulkan reaksi dari berbagai asosiasi penyelenggara travel haji dan umrah. Mereka menilai aturan baru ini akan mengubah ekosistem industri dan berpotensi mengikis peran biro perjalanan yang selama ini menjadi perantara resmi.

Dalam Pasal 18 ayat 1 dan 2 UUPIHU disebutkan, visa haji Indonesia terdiri atas dua jenis, yaitu visa haji kuota dan visa haji nonkuota. Untuk kategori nonkuota, masyarakat diberi dua pilihan yakni tetap berangkat melalui PIHK atau melaporkan visa dan paket layanan secara mandiri kepada Menteri.

Penjelasan undang-undang itu juga menyebut bahwa yang dimaksud visa haji nonkuota meliputi visa mujamalah, visa furoda, dan visa haji mandiri.

Artinya, masyarakat yang memperoleh visa tersebut kini memiliki keleluasaan penuh untuk mengatur seluruh kebutuhan perjalanan ibadahnya, mulai dari dokumen, akomodasi, transportasi, konsumsi, hotel, hingga tiket penerbangan, tanpa campur tangan travel resmi.

Kebijakan baru ini dinilai bisa mendorong masyarakat untuk mencari visa nonkuota karena dianggap lebih cepat dan efisien dibanding menunggu antrean haji reguler.

Namun di sisi lain, aturan tersebut juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan penyelenggara resmi yang selama ini mengelola haji furoda dan mujamalah.

Sebelum perubahan aturan, jemaah pemegang visa nonkuota diwajibkan berangkat melalui PIHK berizin dan dilaporkan kepada Kementerian Agama. Dengan berlakunya UU Nomor 14 Tahun 2025, mekanisme tersebut tidak lagi menjadi kewajiban.

Menanggapi perubahan ini, Mustolih Siradj, Ketua Komnas Haji, mendorong agar Kementerian Haji dan Umrah segera melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat dan pemangku kepentingan.

“Kemenhaj perlu segera menerbitkan peraturan turunan hingga petunjuk teknis agar tidak menimbulkan multi tafsir di lapangan. Selain itu, asosiasi haji dan umrah juga perlu dilibatkan untuk mengawal pelaksanaan aturan baru ini agar ekosistemnya tetap berjalan positif,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Mustolih juga mengingatkan, dengan semakin dekatnya musim haji, sosialisasi dan kejelasan teknis menjadi penting agar jemaah tidak kebingungan dalam mengurus keberangkatan ibadahnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
25o
Kurs