
Komnas HAM RI bakal meminta keterangan tujuh terduga pelaku kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas saat membubarkan massa demo di Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” kata Anis Hidayah Ketua Komnas HAM mengutip Antara, Jumat (29/8/2025).
Komnas HAM menaruh atensi serius dan menyampaikan duka cita mendalam atas tewasnya pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan dalam insiden tersebut serta para korban luka-luka lainnya.
“Mengecam tindakan oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah melakukan tindakan brutal sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa,” ucap dia.
Selain itu, imbuh Anis, Komnas HAM telah membentuk tim untuk melakukan pemantauan di beberapa lokasi di Jakarta, termasuk di Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat.
Sementara itu, Putu Elvina Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM mengatakan dari penelusuran sementara, lembaganya menemukan setidaknya dua fakta awal.
Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of power force) oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025) sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka.
“Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi oleh aparat,” imbuh Putu dalam kesempatan yang sama.
Menurut Komnas HAM, penggunaan kekuatan berlebihan serta tidak sesuai Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian terhadap massa aksi merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Pihak kepolisian melakukan pembubaran massa aksi pada pukul 15.00 WIB. Lebih lanjut, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya-upaya pembatasan informasi melalui penggunaan media sosial oleh pemerintah dan polisi,” jelas Putu.
Dia pun mengingatkan hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan hak setiap orang yang dijamin konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Insiden rantis Brimob melindas pengemudi ojol terjadi pada Kamis (28/8/2025) malam, setelah berbagai elemen masyarakat yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, dipukul mundur oleh pihak kepolisian.
Akibatnya, kericuhan terjadi hingga ke berbagai wilayah di sekitaran kompleks parlemen, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan. Adapun insiden rantis melindas pengemudi ojol itu diduga terjadi di wilayah Pejompongan.
Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan Kurniawan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri, Jumat (29/8/2025) dini hari.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Polisi Abdul Karim Kepala Divisi Propam Polri mengatakan pihaknya sedang memeriksa tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya terkait insiden tersebut. Ketujuh anggota itu berada di dalam mobil rantis yang menabrak korban.
Karim di Jakarta, Jumat dini hari, memerinci bahwa ketujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang sedang diperiksa itu, antara lain, Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J. (ant/ata/iss)