
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kerugian keuangan negara untuk sementara dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di bank pemerintah pada 2020—2024, mencapai Rp700 miliar.
“Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700 miliar,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara, Selasa (1/7/2025).
Budi menjelaskan, angka tersebut merupakan sekitar 30 persen dari nilai proyek pengadaan yang mencapai Rp2,1 triliun.
“Itu hitungan sementara dari tim penyidik, dan masih terbuka kemungkinan untuk kemudian nanti angkanya bertambah,” jelas Budi.
Oleh sebab itu, KPK akan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara yang sebenarnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi menggeledah dua lokasi untuk mengusut kasus tersebut, yakni pada 26 Juni 2025. Dua lokasi tersebut adalah Kantor PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Pusat, Sudirman, dan di Gatot Subroto, Jakarta.
Pada tanggal yang sama, KPK lantas mengumumkan memulai penyidikan baru, yakni mengenai kasus tersebut.
KPK pada tanggal yang sama juga telah memeriksa seorang saksi, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto.
Sementara pada 30 Juni 2025, KPK mengumumkan nilai proyek pengadaan tersebut sebesar Rp2,1 triliun, dan mencegah sebanyak 13 orang untuk bepergian ke luar negeri. (ant/saf/ipg)