Jumat, 7 Agustus 2026

KPK Kembali Tahan Nurhadi Mantan Sekretaris Mahkamah Agung

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Nurhadi (NHD) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Senin (30/6/2025).

Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari.

“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK kemudian membawa Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.(ant/ris/ipg)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Evakuasi Kecelakaan Mobil Terguling di Gunungsari Surabaya

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Kecelakaan Beruntun di Gempol, Libatkan 7 Kendaraan

Surabaya
Jumat, 7 Agustus 2026
28o
Kurs