Sabtu, 26 Juli 2025

KPK Akan Hormati Putusan Majelis Hakim Soal Vonis Hasto Kristiyanto

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen PDI menyapa wartawan saat akan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan menghormati keputusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengenai vonis untuk Hasto Kristiyanto, terdakwa sekaligus Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan.

“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Selain itu, Asep berharap proses persidangan terkait vonis Hasto pada Jumat (25/7/2025) ini dapat berjalan dengan lancar.

“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengajak semua pihak untuk menjaga kekondusifan dalam penegakan hukum terhadap terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap tersebut.

Melansir Antara, dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi dan suap, Hasto dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun Masiku, melalui Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan Kusnadi, ajudannya untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019–2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU RI untuk menyetujui permohonan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih yakni atas nama Riezky Aprilia dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.(ant/dis/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 26 Juli 2025
27o
Kurs