Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, 6/11/2025) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir Antara.
Oleh sebab itu, Budi mengimbau semua pihak agar mendukung proses penyidikan perkara tersebut, sehingga berjalan efektif.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh masyarakat di wilayah Riau yang terus mendukung penuh pengungkapan perkara tersebut.
Terlebih, kata dia, tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Dani M. Nursalam Tenaga Ahli Gubernur Riau menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.
Selain itu, KPK pada tanggal yang sama, mengonfirmasi sudah menetapkan tersangka pasca-OTT tersebut. Namun, belum dapat memberitahukan secara detail kepada publik.
Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan Abdul Wahid (AW) Gubernur Riau, M. Arief Setiawan (MAS) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau sebagai tersangka.
Selain itu, Dani M. Nursalam (DAN) Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.(ant/mas/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
