Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya masih membutuhkan personel Polri dalam upaya memberantas korupsi di Tanah Air.
Menurutnya, kebutuhan personel Polri di KPK tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pernyataan itu menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyebut polisi yang bertugas di luar institusi Polri harus mengundurkan diri atau pensiun.
“Secara kebutuhan, untuk kepolisian itu masih ada kebutuhan di beberapa penugasan,” ujarnya, Senin (22/12/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penyidik KPK, sambungnya, bisa berasal dari lembaga lain, yaitu Kepolisian dan Kejaksaan.
“Undang-undang KPK menyebutkan untuk penyidik itu bisa bersumber dari lembaga lain. Kemudian dengan memperhatikan bahwa ada undang-undang yang tidak diuji materi, maka ya kami tentu memedomani hal tersebut, termasuk Undang-undang KPK,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dia menyebut KPK dilibatkan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait penempatan jabatan polisi di luar institusi, bersama Kementerian Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.
“Menyikapi Putusan MK terhadap penugasan anggota Polri, kami juga dilibatkan. KPK dilibatkan dalam beberapa kali pembahasan,” tegas Ketua KPK.
Sebelumnya, tanggal 14 November 2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Lalu, tanggal 9 Desember 2025, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo Kapolri meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur anggota Polri bisa melaksanakan tugas di 17 kementerian/lembaga.
Kemudian, tanggal 10 Desember 2025, Dhahana Putra Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum mengundangkan Perpol tersebut.
Selanjutnya, Pemerintah melalui Kemenko Kumham Imipas menyusun PP untuk mengatur jabatan sipil yang bisa diisi Polri. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
