
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta empat menteri dan satu wakil menteri yang baru dilantik Prabowo Subianto Presiden pada Senin (8/9/2025) untuk melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
“Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (8/9/2025).
Dengan demikian, lima penyelenggara negara tersebut wajib melaporkan LHKPN masing-masing maksimal pada November 2025.
Sementara itu, Budi menjelaskan bahwa LHKPN menteri dan wakil menteri tersebut akan diverifikasi oleh KPK.
“Setelah dinyatakan lengkap, maka akan dipublikasikan melalui situs web https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang penyelenggara negara,” katanya.
Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut.
Walaupun demikian, dia mengatakan bila penyelenggara yang baru dilantik oleh Presiden tersebut sebelumnya adalah wajib lapor dan sudah lapor periodik pada tahun pelaporan 2024 atau yang dilaporkan sampai Maret 2025, maka cukup melaporkan kembali pada tahun pelaporan 2025 atau yang dilaporkan sampai Maret 2026.
Sebelumnya, Prabowo Presiden melantik empat menteri dan satu wakil menteri di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/9/2025).
Mereka adalah Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi dan UKM, Irfan Yusuf dan Dahnil Azhar sebagai Menteri dan Wakil Menteri Haji dan Umroh, serta Mukhtarudin selaku Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala BP2MI.
Mereka wajib lapor LHKPN sebab merupakan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). (ant/fan/ipg)