Rabu, 6 Agustus 2025

KPK Pastikan Paspor Harun Masiku Sudah Dicabut Pemerintah

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (5/8/2025) malam. Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, paspor milik tersangka Harun Masiku yang saat ini telah masuk daftar pencarian orang atau DPO sudah dicabut pemerintah.

“Tentunya ya supaya untuk mencegah yang bersangkutan. Misalnya, berada di dalam negeri, tidak bisa keluar begitu ya ataupun lokasinya di luar negeri itu masih dicari keberadaannya,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Walaupun demikian, Budi mengatakan akan memastikan waktu pencabutan paspor tersebut, yakni seiring dengan masuknya Harun Masiku ke DPO atau bukan.

“Nanti akan kami cek ya detailnya karena tentu untuk mencari DPO ada kebutuhan ya, supaya yang bersangkutan juga bisa lebih mudah dilakukan pencarian,” katanya dilansir dari Antara.

Ia mengatakan KPK masih terus mencari Harun Masiku.

“KPK juga melibatkan aparat penegak hukum lainnya, melibatkan institusi lain yang punya instrumen untuk mendukung pencarian DPO Harun Masiku,” tambahnya.

KPK pada 9 Januari 2020 mengumumkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI periode 2019–2024.

Empat orang tersangka tersebut adalah Harun Masiku dan Saeful Bahri selaku pemberi suap, serta Wahyu Setiawan mantan anggota KPU RI dan Agustiani Tio Fridelina anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI.

Dalam perkembangan kasus itu, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Harun Masiku, KPK pada 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan dan Donny Tri Istiqomah advokat.

Namun, Hasto telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah Keputusan Presiden tentang Pemberian Amnesti terbit dan diserahkan kepada pimpinan KPK. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 6 Agustus 2025
30o
Kurs