Sabtu, 2 Agustus 2025

KPK Periksa Seorang Anggota DPRD Jatim dan DPRD Nganjuk sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (21/5/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (16/6/2025), mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dalam proses pengusutan dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Saksi yang dipanggil Penyidik KPK di antaranya, M.H.Rofiq Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, dan Basori Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk.

Kemudian, ada sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur berinisial ADW, serta pihak swasta berinisial AZ, FV, SF, dan KR.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan saksi bertempat di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama MHR dan BS,” ujarnya di Jakarta.

Tapi, Budi tidak mengungkap detail materi pemeriksaan yang digali Penyidik KPK dari para saksi.

Sekadar informasi, dalam kasus korupsi Dana Hibah APBD Jawa Timur, KPK sudah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima, dan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara.

Kasus korupsi Dana Hibah yang tengah diusut KPK merupakan hasil pengembangan perkara Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Sebelumnya, Selasa (23/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sahat yang tercatat sebagai politikus Partai Golkar juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Sabtu, 2 Agustus 2025
30o
Kurs