Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku prihatin karena Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat terkait kasus tindakan pidana dugaan korupsi yang diusut oleh KPK.
“Kami menyampaikan keprihatinan,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK dilansir dari Antara pada Selasa (5/11/2025).
Oleh sebab itu, Budi menyampaikan bahwa KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau untuk lebih serius lagi untuk melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
KPK secara intensif juga melakukan pendampingan dan pengawasan melalui tugas maupun fungsi koordinasi dan supervisi untuk megidentifikasi sektor pemerintahan yang beriisko tinggi terjadi tindak pidana korupsi.
“KPK kemudian memberikan rekomendasi untuk dilakukan perbaikan kepada pemerintah daerah, termasuk juga melakukan pengukuran melalui survei penilaian integritas,” katanya.
Survei tersebut dilakukan dengan objektid dengan melibatkan para ahli maupun masyarakat sebagai pengguna layanan publik di pemerintah daerah untuk memetakan titik rawan terjadinya korupsi.
Untuk diketahui, Gubernur Riau pertama yang diusut KPK adalah Saleh Djasit terkait dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran.
Kedua adalah Rusli Zainal yang terjerat dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau, dan penyalahgunaan wewenang terkait penerbitan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman.
Ketiga, yaitu Annas Maamun terkait kasus dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan di Riau.
Hingga saat ini KPK belum mengumumkan status Abdul Wahid menjadi tersangka atau bukan setelah ditangkap pada Senin (3/11/2025) kemarin. (ant/fan/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
