Kamis, 29 Mei 2025

KPK Sita 4 Bidang Tanah Rp10 Miliar Terkait Korupsi Dana Hibah Jatim

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/5/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita empat bidang tanah di Jawa Timur senilai Rp10 miliar terkait kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

“Pada 15-22 Mei 2025, KPK melakukan serangkaian penyitaan terhadap empat bidang tanah dan bangunan, yakni berlokasi di Probolinggo untuk satu bidang tanah dan bangunan, Banyuwangi satu bidang, dan Pasuruan dua bidang,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.

Dilansir dari Antara pada Selasa (27/5/2025), Budi menjelaskan bahwa keempat bidang tanah tersebut diduga diperoleh tersangka dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa tersangka diduga membeli tanah tersebut senilai Rp8 miliar.

“Keempat bidang tanah dan bangunan tersebut masih diatasnamakan oleh pihak lain,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Kamis, 29 Mei 2025
32o
Kurs