
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) pada tahun anggaran 2018–2020, masing-masing berinisial BP dan RS.
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, BP selaku Direktur Utama PT Hutama Karya atau HK (Persero), dan RS selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK sekaligus Ketua Tim Pengadaan Lahan JTTS.
“KPK selanjutnya akan melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 25 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” ujarnya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Sementara itu, tersangka lain dalam kasus tersebut, yaitu pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya atau STJ berinisial IZ tidak dilanjutkan proses hukumnya oleh KPK.
“Yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 8 Agustus 2024. Sehingga, perkaranya dihentikan,” ujarnya, dilansir dari Antara.
Kemudian, tersangka lain kasus tersebut adalah PT STJ dari pihak korporasi.
Menurut Asep, kedua tersangka yang ditahan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berdasarkan informasi, para tersangka yang ditahan adalah Bintang Perbowo (BP) mantan Direktur Utama PT HK, Rizal Sutjipto (RS) mantan Kadiv di PT HK. Sedangkan yang dihentikan proses hukumnya adalah Iskandar Zulkarnaen (IZ) pemilik PT STJ.(ant/dis/ham/rid)