Jumat, 1 Agustus 2025

KPK Tahan YA dan HK, Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan LNG

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kanan) Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memperlihatkan kedua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan LNG, yakni Yenni Andayani (kiri), dan Hari Karyuliarto (kedua kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011–2021.

Kedua tersangka yang dimaksud yakni Yenni Andayani (YA) mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) sekaligus Plt. Direktur Utama Pertamina, dan Hari Karyuliarto (HK) mantan Direktur Gas Pertamina.

“Tersangka HK dan YA hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Asep mengatakan tersangka HK ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, sedangkan YA ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Lebih lanjut Asep mengatakan kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Perbuatan keduanya merugikan keuangan negara pada kasus tersebut berjumlah sekitar 113.839.186,60 dolar Amerika Serikat.

Sebelumnya, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair (LNG) tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan Dirut Pertamina periode 2011–2014 sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis selama sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada tanggal 28 Februari 2025 lantas memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara. Sementara pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru untuk kasus tersebut, yakni berinisial YA dan HK. Identitas kedua tersangka belum diumumkan pada saat itu. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 1 Agustus 2025
30o
Kurs