Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Melansir Antara, Rabu (5/11/2025), Abdul Wahid secara resmi ditampilkan sebagai tersangka dalam konferensi pers yang dihadiri Johanis Tanak Wakil Ketua KPK, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, serta Budi Prasetyo Juru Bicara KPK.
Wahid ditampilkan di hadapan awak media sekitar pukul 14.48 WIB bersama dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Gubernur Riau Abdul Wahid terlihat di Gedung Merah Putih KPK memakai rompi warna oranye dan tangan diborgol pada pukul 13.46 WIB.
Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
OTT tersebut merupakan yang keenam dilakukan KPK pada tahun 2025.
KPK mulai melakukan OTT pada tahun 2025 dengan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada bulan Maret.
Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025 di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Keempat, OTT di Jakarta pada 13 Agustus 2025 mengenai dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan.
Kelima, OTT terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan yang melibatkan Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan pada saat itu. (ant/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
