Senin, 7 Juli 2025

KTT BRICS Nyatakan Serangan Militer ke Iran Melanggar Hukum Internasional

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Prabowo Subianto Presiden menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS 2025 pada Minggu, 6 Juli 2025, di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil. Foto: BPMI Setpres

Para pemimpin BRICS di Brasil pada Minggu (6/7/2025) waktu setempat, mengutuk serangan militer terhadap Iran dan menyebutnya sebagai pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB.

Pernyataan itu muncul dalam sebuah deklarasi bersama yang dikeluarkan pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) BRICS yang digelar di Rio de Janeiro, Brasil, pada 6 hingga 7 Juli.

“Kami mengutuk serangan militer terhadap Republik Islam Iran sejak 13 Juni 2025, yang merupakan pelanggaran hukum internasional dan Piagam PBB, serta menyatakan keprihatinan serius atas eskalasi situasi keamanan di Timur Tengah yang terjadi setelahnya,” kata deklarasi tersebut yang dilansir dari Antara, Senin (7/7/2025).

BRICS juga menyoroti pentingnya perlindungan fasilitas nuklir dan keselamatan warga sipil. Dalam deklarasi itu, mereka menyatakan kekhawatiran atas serangan terhadap “infrastruktur sipil dan fasilitas nuklir damai yang berada di bawah pengawasan penuh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).”

“Dalam konteks ini, kami kembali menyuarakan dukungan terhadap inisiatif diplomatik guna mengatasi tantangan regional. Kami juga menyerukan agar Dewan Keamanan PBB segera menindaklanjuti persoalan ini,” kata para pemimpin BRICS.

Sebagai informasi, konflik Israel-Iran pecah pada 13 Juni ketika Israel tiba-tiba melancarkan serangan udara terhadap situs militer, nuklir, dan warga sipil kepada Iran.

Menurut Kementerian Kesehatan Iran, serangan-serangan Israel itu menewaskan sedikitnya 935 orang dan melukai 5.332 orang.

Sebagai balasan, Iran meluncurkan rudal dan drone, yang menewaskan sedikitnya 29 orang dan melukai lebih dari 3.400 lainnya, menurut data dari Universitas Ibrani Yerusalem.

Konflik tersebut berakhir setelah tercapainya gencatan senjata yang dimediasi oleh Amerika Serikat dan mulai berlaku pada 24 Juni. (ant/dis/bil/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 7 Juli 2025
26o
Kurs