Kusnadi mantan Ketua DPRD Jawa Timur sekaligus tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jatim, dikabarkan meninggal dunia pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 14.01 WIB di RSUD Dr Soetomo Surabaya.
Kabar meninggalnya politisi PDI Perjuangan tersebut dibenarkan Harmawan H Adam kuasa hukumnya. Dia menyebut, kondisi kesehatan Kusnadi sempat drop kemarin malam sebelum meninggal dunia hari ini.
“Nggih (Iya) benar, 14.01 WIB (meninggal). Semalam drop,” kata Adam ketika dikonfirmasi suarasurabaya.net, Selasa sore.
Adam menyebut, kliennya selama ini mengalami sakit kanker. Namun, dia tidak menyebutnya secara spesifik.
“Sakit kanker. Kurang tahu ya mas, beliau tidak pernah cerita kanker apa,” tambahnya.
Sementara itu, Deni Wicaksono Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur menyampaikan dukacita mendalam dari keluarga besar PDIP Jatim atas wafatnya Kusnadi.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur itu mengungkapkan, jenazah Kusnadi akan dikebumikan hari ini di TPU Sedati Sidoarjo.
“Innalillahi wainnailaihi rojiun telah meninggal dunia Bapak Kusnadi hari ini di RSUD Dr.Soetomo Surabaya. Jenazah akan dikebumikan di TPU Sedati Sidoarjo,” ucapnya.
“Semoga almarhum diterima di sisinya di tempat yang paling mulia, diampuni semua dosa dan khilafnya, diterima semua amal ibadahnya dan bagi kelurga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan keiklasan. Aamiin yarobbal’allamiin,” terang Deni.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim pada 2 Oktober 2025. Salah satunya adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Kasus itu berawal dari adanya pertemuan antara Pimpinan DPRD Jatim dengan fraksi untuk menentukan jatah hibah pokok pikiran (pokir) atau pokmas bagi setiap Anggota DPRD Jatim periode 2019–2022.
Kusnadi diduga mendapat jatah hibah pokmas dengan total Rp398,7 miliar, yakni Rp54,6 miliar pada 2019, Rp84,4 miliar pada 2020, Rp124,5 miliar pada 2021, dan Rp135,2 miliar pada 2022.
Dana tersebut didistribusikan kepada beberapa korlap, di antaranya JPP di wilayah Blitar dan Tulungagung, HAS di wilayah Gresik, Bojonegoro, Trenggalek, Pasuruan, Malang, dan Pacitan, serta SUK, WK, dan AR di Tulungagung.
Para korlap yang kemudian membuat proposal permohonan, RAB, hingga LPJ untuk mengatur aliran dana hibah tersebut.
Pembagian biaya komitmen telah diatur. Kusnadi disebut mendapat sekitar 15-20 persen, korlap 5-10 persen, pengurus pokmas sekitar 2,5 persen, dan admin pembuatan proposal serta LPJ juga sekitar 2,5 persen.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum menahan Kusnadi dikarenakan alasan kesehatan.(wld/saf/rid)







