Sabtu, 6 September 2025

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila ke Sesama Warga Binaan

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Kepala Lapas Kelas II A Kediri Solichin di Kediri, Jawa Timur. Foto: Antara

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri, Jawa Timur, mencabut hak narapidana kepada warga binaan pemasyarakatan yang melakukan tindakan asusila ke rekannya.

“Setelah didalami, pelaku disidangkan di hadapan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dari hasil sidang, diputuskan menjatuhkan register F kepada pelaku, sehingga hak-hak narapidana dicabut,” kata Solichin Kepala Lapas Kelas II A Kediri di Kediri,  seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Sabtu(6/9/2025).

Ia mengatakan, kasus itu berawal dari laporan seorang warga binaan pemasyarakatan berinisial ASP (20), yang mengeluh sakit perut, akhir bulan Agustus lalu.

“Korban langsung kami bawa ke klinik lapas untuk diperiksa. Dari keterangan awal, ia mengaku dipaksa menelan dan meminum barang-barang yang tidak lazim,” kata Solichin.

Ia mengatakan kondisi korban membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, sehingga pihak lapas segera berkoordinasi dengan pengadilan karena status korban masih tahanan titipan.

Korban kemudian dibawa ke RS Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri, untuk pemeriksaan. Dan hasilnya, kondisi korban stabil dan tidak memerlukan rawat inap.

Pihaknya menjelaskan terkait dengan kabar adanya dugaan pelecehan seksual, dari hasil pemeriksaan medis tidak menemukan tanda-tanda kerusakan pada area vital korban.

Ia menambahkan langkah tegas sudah diambil terhadap WBP yang diduga melakukan pemaksaan.

“Sejak hari kejadian, pelaku langsung kami pisahkan dari blok hunian dan ditempatkan di strap cell. Itu bentuk pengamanan awal yang wajib kami lakukan,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah mengusulkan untuk pemindahan pelaku ke Lapas Nusakambangan.

“Tidak berhenti di situ, saya juga mengusulkan pemindahan pelaku ke Lapas Nusakambangan. Namun, karena kondisi Kediri belum sepenuhnya kondusif akibat adanya aksi unjuk rasa, untuk sementara pelaku kami pindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya, Porong,” ujarnya.

Kalapas juga menegaskan untuk pengecekan kesehatan korban.

“Sepulang dari kegiatan di RS SLG Gumul Kediri, saya langsung memerintahkan dokter klinik untuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, khususnya pada bagian anus. Hasilnya tidak ditemukan tanda-tanda kerusakan,” kata dia.

Kalapas menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga rasa aman di dalam lapas.

“Pemindahan bukan sekadar hukuman, melainkan upaya mencegah agar peristiwa serupa tidak terulang. Kami tidak ingin ada warga binaan yang merasa takut,” kata Solichin.

Sementara itu, M. Rofian kuasa hukum korban mengatakan tindakan yang dilakukan pelaku ke kliennya sangat biadab.

Pelaku melakukan asusila pada korban dan keesokan harinya meminta lagi, namun korban menolak. Hingga akhirnya, pelaku memaksa korban untuk makan cacing, makan isi staples.

Ia menambahkan, pelaku terlibat kasus kekerasan pada anak. Begitu juga dengan kliennya, terlibat kasus yang sama.

“Motivasi pelaku ini melakukan pelonco pada klien kami,” kata dia.

Pihaknya mengapresiasi dari lapas yang membuat tindakan tegas kepada pelaku. Namun, ia berharap kasus ini tidak terjadi pada warga binaan lainnya.

“Kami sudah bertemu dengan pelaku dan dia meminta maaf dan tidak akan melakukan perbuatan lagi. Pelaku mengakui tapi untuk asusila tidak mengakui, sehingga kami laporkan,” kata Rofi.(ant/mas/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Sabtu, 6 September 2025
33o
Kurs