
Jumlah pekerja yang melapor jadi korban penahanan ijazah oleh perusahaan di Kota Surabaya terus bertambah total 63 orang.
Achmad Zaini Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya menyebut, hingga Senin (28/4/2025) tercatat 63 laporan.
“Tapi sudah selesai semua (tertangani),” katanya dihubungi suarasurabaya.net, Selasa (29/4/2025).
44 di antaranya sudah berhasil dikembalikan, sisanya sedang proses komunikasi antara Disperinaker dengan perusahaan.
“Alhamdulillah didatangi teman-teman saya (perusahaan) kooperatif,” imbuhnya.
Rata-rata alasan perusahaan menahan ijazah beragam, karena pekerja resign sebelum kontak kinerja berakhir, punya tunggakan, dan lainnya.
“Ada yang melahirkan pindah luar kota ikut suami,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pemkot membuka posko aduan penahanan ijazah pascapuluhan pegawai CV Sentoso Seal melaporkan ijazahnya ditahan ke pemkot dan ke polisi. Pekan lalu total ada 36 laporan. (lta/iss)