Kamis, 4 September 2025

LBH Surabaya Terima Aduan Korban Salah Tangkap Oleh Polisi Saat Demo Berujung Kericuhan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Habibus Shalihin Ketua YLBHI-LBH Surabaya saat jumpa pers penangkapan massa aksi di Surabaya, Kamis (4/9/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menerima informasi adanya korban salah tangkap dan mengalami dugaan kekerasan dari aparat kepolisian saat terjadi kericuhan dalam demonstrasi di Surabaya.

Habibus Shalihin Ketua YLBHI-LBH Surabaya mengatakan berdasarkan aduan layanan informasi yang ia terima, pihaknya mencatat ada sekitar 10 orang mengaku jadi korban salah tangkap.

“Jadi kalau menurut pengakuan kemarin kurang lebih lima sampai 10 orang,” kata Habibus.

Habibus menjelaskan, para korban salah tangkap ini mengaku tidak sedang mengikuti demo. Mereka ada yang diamankan aparat saat melintas di sekitaran Jalan Gubeng saat pulang kerja. Kemudian ada kurir ekspedisi juga menuturkan hal serupa.

Selain itu, ada yang mengaku motornya terjebak di minimarket depan Grahadi sebelum akhirnya diamankan, hingga warga yang sedang membeli nasi goreng di sekitaran Basuki Rahmat tiba-tiba juga diamankan aparat.

“Bahkan, beberapa peserta aksi yang memilih pulang dan berusaha menghindari kericuhan justru ikut ditangkap, hanya karena memakai pakaian berwarna hitam,” katanya.

Atas dugaan salah tangkap tersebut, pihak LBH Surabaya menuntut kepolisian supaya transparan dalam menginformasikan massa yang diamankan saat demonstrasi kemarin.

“Fakta ini menegaskan bahwa penangkapan dilakukan secara serampangan, tanpa dasar hukum yang jelas, serta berpotensi melanggar Pasal 19 KUHAP,” ujarnya.

Sementara itu, sejauh ini berdasarkan catatan Tim Advokasi, sedikitnya 110 orang ditangkap hingga 31 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, 80 orang ditahan di Polrestabes Surabaya dengan rincian 55 orang telah dibebaskan, tiga orang masih diperiksa, dan 22 orang belum jelas keberadaannya.

Kemudian sebanyak 30 orang ditahan di Polda Jatim, dengan 28 telah dibebaskan dan dua orang lainnya masih diperiksa.

Secara keseluruhan, 83 orang telah dibebaskan, lima orang masih menjalani pemeriksaan lanjutan, serta 22 orang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

“Situasi menunjukkan tidak adanya transparansi oleh Polda Jawa Timur dan Polrestabes Surabaya sehingga masyarakat yang anaknya ditangkap oleh pihak kepolisian tidak mendapatkan kepastian informasi tersebut,” ucap Habibus.

Selain itu, Tim Advokasi juga menemukan sekitar delapan orang di bawah umur ikut ditangkap dan diperiksa di Polrestabes Surabaya. Menurut Habibus, perlakuan menyalahi prinsip perlindungan anak yang diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meski mereka kemudian dipulangkan, proses penangkapan anak dalam aksi damai merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip kepentingan terbaik bagi anak,” ungkapnya.

Di lain sisi, AKP Rina Shanty Nainggolan Kasi Humas Polrestabes Surabaya saat dikonfirmasi suarasurabaya.net soal dugaan korban salah tangkap saat demonstrasi belum memberikan respon.

LBH Surabaya yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Rakyat Jawa Timur (TAWUR) menegaskan bahwa tindakan aparat kepolisian selama aksi solidaritas di Surabaya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, hak asasi manusia, dan prinsip demokrasi.

Mereka menyatakan sejumlah tuntutan, antara lain:

  1. Mengutuk keras praktik kekerasan dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat kepolisian terhadap masyarakat yang mengakibatkan korban luka-luka di jawa timur.
  2. Mengecam praktik penangkapan sewenang-wenang dan upaya kriminalisasi terhadap warga yang tidak bersalah.
  3. Mendesak Kapolri untuk meminta jajaran kepolisian memberikan akses bantuan hukum, dan membebaskan masyarakat yang ditangkap tanpa prosedur atau aturan yang berlaku tanpa syarat.
  4. Mendesak Kapolri untuk segera memulihkan semua masyarakat yang menjadi korban dari tindak kekerasan aparat dan berikan rehabilitasi serta restitusi yang maksimal.
  5. Mendesak Lembaga Negara pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombudsman RI, KPAI untuk bekerja melakukan pengawasan sesuai dengan mandat maupun penyelidikan independen terkait dengan berbagai peristiwa kekerasan yang mengarah pada pelanggaran ham berat.
  6. Mendesak Pemerintah untuk tidak abai terhadap berbagai tuntutan rakyat diantaranya terkait dengan penolakan terhadap berbagai kebijakan yang merugikan rakyat dan kegagalan DPR RI menjalankan fungsinya. (wld/bil/ham)
Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 4 September 2025
28o
Kurs