Rabu, 10 September 2025

Menaker Bakal Kaji Penghapusan Batas Usia Kerja Sebelum Terbitkan Regulasi

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Ilustrasi lowongan pekerjaan. Foto: Pixabay

Usulan penghapusan batas usia kerja sebagai syarat rekrutmen, akan dikaji Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), sebelum menerbitkan regulasi.

“Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE,” kata Menaker, melansir Antara, Sabtu (24/5/2025).

Meski begitu, Yassierli masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan.

“Insya Allah segera,” ujarnya.

Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja.

Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.

“Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya,” tandasnya.(ant/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Rabu, 10 September 2025
31o
Kurs