
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) mengatakan, Satria Arta Kumbara mantan anggota Inspektorat Korps Marinir TNI Angkatan Laut, tidak lagi berstatus sebagai Warga Negara Indonesia usai mengikuti operasi militer di Rusia.
Supratman saat ditemui di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (14/5/2025), mengatakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri terkait gugurnya status WNI Satria.
“Sementara ini akan berkoordinasi dengan duta besar yang ada di Rusia untuk menyampaikan nanti kepada yang bersangkutan bahwa status kewarganegaraannya secara otomatis hilang berdasarkan undang-undang,” kata dia, dikutip Antara.
Dijelaskan Supratman, Prajurit TNI yang ingin menjadi tentara aktif negara asing harus mendapatkan izin Presiden. Dalam konteks Satria, yang bersangkutan telah dinyatakan desersi atau lari meninggalkan dinas ketentaraan karena terlibat dalam operasi militer Rusia.
“Kalau dia tidak punya izin maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” Menkum menegaskan.
Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara viral di media sosial TikTok karena diduga ikut serta dalam operasi militer Rusia. Melalui video yang diunggah akun @zstorm689, terlihat dua foto seorang pria yang sama dengan mengenakan seragam berbeda: TNI AL dan tentara Rusia.
Foto itu bertuliskan, dulu pria tersebut merupakan mantan Prajurit Marinir TNI AL, tetapi sekarang menjadi anggota militer Rusia yang berperang di Ukraina. Pada akun tersebut, terdapat pula dua video lainnya yang menampilkan foto pria itu sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
Pada mulanya, nama pria dalam video yang viral itu tidak diketahui. Setelah itu, TNI AL mengonfirmasi pria tersebut bernama Satria.
Sebelumnya, Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi Kepala Dinas Penerangan TNI AL mengatakan Satria sudah dipecat dari keanggotaan Inspektorat Korps Marinir, berdasarkan putusan in absentia (putusan dengan ketidakhadiran terdakwa) Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
“Dalam putusan itu, yang bersangkutan telah dipidana penjara selama 1 tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan,” ujar Laksma TNI Wira kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (10/5/2025).
Dia menjelaskan, Satria melakukan desersi sejak 13 Juni 2022 hingga saat ini. Oleh karena itu, Dilmil II-08 menjatuhkan hukuman berdasarkan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 6 April 2023 dan Akte Berkekuatan Hukum Tetap Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 Tanggal 17 April 2023.(ant/dra/rid)