Selasa, 5 Agustus 2025

Menkum Sebut Pemutaran Musik di Ruang Publik Wajib Bayar Royalti

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) dalam wawancara di Jakarta, Senin (4/8/2025). Foto: Antara

Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) berharap para pengusaha hotel, restoran, hingga pusat perbelanjaan bisa membayar royalti atas pemutaran musik di ruang publik.

Hal itu karena pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha di tempat usahanya termasuk salah satu upaya komersialisasi.

“Belajarlah menghargai hak orang lain, itu yang paling penting,” ungkap Supratman dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

Ia menekankan dalam pembayaran royalti musik untuk upaya komersial, tidak ada kepentingan Kementerian Hukum (Kemenkum) di dalamnya, tetapi murni untuk menghargai para pemilik hak musik.

Pada awal Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memungut royalti musik saat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ditetapkan, Supratman menyebutkan nilai royalti yang terkumpul dan disalurkan kepada para pemilik hak terkait hanya sekitar Rp400 juta per tahun.

Menkum menambahkan, pada saat ini LMKN melaporkan royalti musik yang berhasil didapatkan dari penerapan aturan sebesar Rp200 miliar per tahun.

Meski angkanya sudah cukup baik, mantan Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu menyampaikan masih terdapat pelaku musik yang mendapatkan royalti sangat kecil, yakni hanya Rp60 ribu per tahun, sehingga hak-hak pencipta seperti itu yang terus diperjuangkan pemerintah.

“Kondisi ini berbeda dengan grup, penyanyi, atau pencipta lagu yang namanya sudah besar dan melejit,” katanya.

Di sisi lain, Menkum mengingatkan agar masyarakat yang merupakan penikmat musik di ruang publik komersial tidak perlu khawatir lantaran pungutan royalti atas pemutaran musik tersebut hanya dibebankan kepada pengusaha.

Begitu pula dengan UMKM yang memutar lagu di ruang komersial, dikatakan bahwa para UMKM bisa bernegosiasi mengenai tarif royalti pemutaran musik di tempat usahanya.

“Kalau belum mampu, negosiasi dengan LMKN, karena itu kan ada UU-nya, peraturan pemerintah (PP)-nya, dan peraturan menteri (permen)-nya. Bicarakan baik-baik, yang terpenting ada kesadaran kolektif,” tegas Menkum. (ant/ata/saf/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Selasa, 5 Agustus 2025
30o
Kurs