Jumat, 11 Juli 2025

Menteri HAM Usul Rekomendasi Komnas HAM Punya Kekuatan Hukum

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto: Antara

Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) mengatakan sejumlah pakar HAM mengusulkan penguatan terhadap Komisi Nasional (Komnas) HAM, dengan menjadikan rekomendasi Komnas HAM berkekuatan hukum lewat revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

“Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh para pihak, yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi, kita akan beri kewenangan lebih,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM di Jakarta, Kamis (10/7/2025) dilansir Antara.

Selama ini, kata Pigai, Komnas HAM hanya bisa memberikan rekomendasi, namun tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Karena itu, menurutnya revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM akan memberikan kekuatan hukum kepada rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM.

“Selama ini penanganan pelayanan kasus di Komnas HAM hanya berhenti pada rekomendasi yang tidak bertaring, tidak bergigi, maka kita beri taring dan gigi,” ujarnya.

Pigai mengatakan masyarakat datang ke Komnas HAM untuk mencari keadilan, dan sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan pelayanan yang mumpuni dan hasil konkret atas aduannya ke Komnas HAM.

“Karena itulah kami akan beri kewenangan lebih kepada Komnas HAM agar rekomendasi itu bergigi dan mengikat. Jadi, ketika Komnas HAM merekomendasikan, maka para pihak harus wajib (melaksanakan rekomendasi) dan bersifat final,” tuturnya.

Pigai juga berharap penguatan tersebut ditambah dengan komisioner yang berintegritas bisa menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya bagi kaum rentan.

“Mudah-mudahan ke depan setelah kami beri penguatan, komisioner-komisioner akan konsisten, berintegritas, bermoral, bermartabat. Ke depannya, menghadirkan keadilan bagi semua orang yang membutuhkan pertolongan. Khususnya orang-orang lemah dan para korban,” kata Pigai.

Sebagai informasi, Kementerian HAM hari ini menggelar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bersama sejumlah pakar HAM.

Pelibatan para pakar HAM sejak awal pembahasan diharapkan dapat menyusun rancangan undang-undang HAM bisa memperkuat perlindungan HAM di Tanah Air.
(ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025
24o
Kurs