
Natalius Pigai Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), menolak usulan penangguhan penahanan terhadap para tersangka kasus dugaan pembubaran retret dan perusakan rumah ibadah di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
Ia menilai usulan yang disampaikan Thomas Suwarta staf khusus (Stafsus)-nya itu mencederai rasa keadilan para korban.
“Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas Suwarta, Staf Khusus Menteri HAM, karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban,” kata Natalius Pigai dalam pernyataan resmi melalui akun X pribadinya, Sabtu (5/7/2025).
Pigai menegaskan bahwa tindakan bertentangan dengan hukum adalah tanggung jawab individu, bukan institusi. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian HAM belum mengeluarkan sikap resmi atau surat apa pun terkait kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kantor Wilayah Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian,” tegasnya.
Melansir Antara, sebelumnya Thomas Harming Suwarta Stafsus Menteri HAM mengusulkan agar kasus pembubaran retret remaja Kristen di Cidahu diselesaikan melalui pendekatan restorative justice.
Ia juga menyampaikan usulan agar para tersangka diberikan penangguhan penahanan, dengan alasan menjaga stabilitas sosial dan mendorong rekonsiliasi antarwarga.
“Ini baru sebatas usulan. Saya memberikan masukan setelah saya dan tim melihat dinamika di lapangan. Sampai saat ini belum ada langkah resmi atau surat dari kementerian,” kata Thomas melalui keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025) siang.
Thomas menyebut, pendekatan restorative justice dinilai sebagai jalan terbaik guna menciptakan perdamaian yang berkelanjutan. Namun, ia menegaskan penyelesaian tetap harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami berpendapat bahwa jalan terbaik adalah rekonsiliasi dan perdamaian melalui restorative justice, yang tentu saja harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Thomas juga menegaskan komitmen Kementerian HAM untuk tetap mendukung penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Pernyataan itu disampaikan Thomas saat menghadiri pertemuan dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sukabumi dan tokoh lintas agama setempat pada Kamis (3/7/2025).
Usulan Thomas memicu kontroversi publik, terutama karena korban dalam kasus ini adalah remaja yang sedang menjalankan kegiatan retret keagamaan. Netizen dan aktivis HAM pun menolak keras upaya penangguhan penahanan terhadap para pelaku. (ant/bil/iss)