Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan yang diajukan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta, untuk mengubah batas maksimal usia pemuda menjadi 40 tahun.
MK menilai, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan tersebut. Putusan itu dibacakan Suhartoyo Ketua MK, dalam persidangan yang digelar hari ini, Kamis (30/10/2025), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat.
“Permohonan tidak dapat diterima,” ucap Hakim Suhartoyo.
Menurut MK, dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak bisa membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) KNPI sebagai organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam atau di luar pengadilan.
Sehingga, MK menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo.
Karena pemohon dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum, MK tidak mempertimbangkan lebih lanjut pokok permohonan gugatan tersebut.
Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan batas usia pemuda dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
Pemohon berargumen batasan usia warga kategori pemuda hanya sampai 30 tahun menimbulkan diskriminasi terhadap warga yang berusia di atas 30 tahun.
Imbasnya, warga negara yang berusia 31-40 tahun tidak bisa berserikat dan berkumpul dalam wadah kepemudaan yang dilindungi Negara.
Maka dari itu, pemohon meminta MK mengubah batas maksimal usia pemuda dari sebelumnya 30 tahun menjadi 40 tahun.
Pemohon menilai warga usia di atas 30 tahun masih tergolong pemuda baik secara sosiologis, biologis, dan psikologis.
Dalam berkas permohonannya, pemohon juga menyinggung tentang penetapan usia kategori pemuda (youth) oleh Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) hingga usia 35 tahun.(rid/bil)
NOW ON AIR SSFM 100
