Dua orang pria inisial DR (19 tahun) dan ME (22 tahun), diamankan Polsek Kenjeran setelah diketahui membawa kabur motor hasil pinjaman, yang modusnya digunakan untuk menjemput pacar salah satu pelaku.
Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menerangkan, kejadian bermula ketika DR menemui korban yang tak disebutkan namanya di kawasan Kalilom Surabaya dan bermaksud untuk meminjam motornya.
“Awalnya, korban ini didatangi pelaku karena mau pinjam motor untuk menjemput pacarnya. Setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung kembali dan susah dihubungi,” kata Iptu Suroto, Sabtu (29/11/2025).
Korban kemudian melaporkan kehilangan motor itu ke Polsek Kenjeran. Penyelidikan pun dilakukan oleh pihak kepolisian.
Hingga akhirnya, pada 23 November 2025, kedua pelaku ditemukan di kediamannya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah menjual motor korban ke seseorang tak dikenal, di kawasan Sidoyoso, dengan harga Rp4,5 juta.
“Uang hasil penjualan motor itu kemudian dipakai pelaku untuk pesta miras, membeli narkoba jenis sabu, serta bermain judi online,” jelasnya.
Selain DR, tersangka lain yang turut diamankan adalah ME. Dia merupakan residivis kasus narkoba pada 2023 lalu, dan mengaku menerima bagian sebesar Rp200 ribu dari penjualan motor.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk memastikan adanya pelaku atau lokasi lain yang terlibat dalam kasus ini.
Akibat aksi tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelepan.(kir/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
