
Hasan Nasbi Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) mengimbau masyarakat di seluruh Indonesia untuk menghentikan sejenak seluruh aktivitas tepat saat pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, pada Minggu (17/8/2025) mendatang.
Imbauan ini sejalan dengan edaran dan pedoman yang diterbitkan Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara, guna menghormati peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Sekitar tiga menit, masyarakat mengambil sikap sempurna selama berkumandang lagu Indonesia Raya dan kenaikan bendera Merah Putih di Istana,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (14/8/2025) dilansir Antara.
Surat edaran yang dimaksud bernomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.
Dalam poin 5 edaran disebutkan tiga hal terkait dengan penghentian aktivitas, yakni berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditinggalkan.
Edaran itu juga memerintahkan jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Ia menjelaskan upacara peringatan detik-detik Proklamasi akan digelar di halaman Istana Negara dengan Prabowo Subianto Presiden sebagai inspektur upacara.
Acara tersebut akan dihadiri pimpinan lembaga negara, anggota kabinet, perwakilan negara sahabat, serta sekitar 16.000 warga yang mendaftar melalui laman Pandang Istana. (ant/bil/ham)