Senin, 10 November 2025

Pemerintah Tegaskan Tokoh-tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional Sudah Memenuhi Persyaratan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Fadli Zon Menteri Kebudayaan (kedua dari kiri) memberikan pernyataan terkait pemberian gelar Pahlawan Nasional untuk 10 orang tokoh bangsa, Senin (10/11/2025), di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Foto: Farid suarasurabaya.net

Prabowo Subianto Presiden, hari ini, Senin (10/11/2025), mengumumkan nama-nama tokoh bangsa yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, bertepatan dengan momentum Hari Pahlawan.

Prosesi pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada 10 orang tokoh, bertempat di Istana Negara, Jakarta, dihadiri ahli waris/keluarga penerima gelar.

Kesepuluh tokoh Pahlawan Nasional yaitu KH.Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke-4 RI, Syaikhona Muhammad Kholil ulama besar dari Bangkalan, dan Marsinah tokoh buruh.

Kemudian, Jenderal Besar TNI (Purn.) Soeharto Presiden ke-2 RI dari Jawa Tengah, Jenderal TNI (Purn.) Sarwo Edhie Wibowo mantan Panglima RPKAD/Kopassus dari Jawa Tengah, dan Sultan Muhammad Salahuddin tokoh pejuang kemerdekaan dan pendidikan dari Nusa Tenggara Barat.

Selanjutnya, Mochtar Kusumaatmaja tokoh hukum dari Jawa Barat, Hajjah Rahma El Yunusiyyah pejuang kemerdekaan Indonesia dan tokoh pendidikan asal Sumatra Barat.

Tuan Rondahaim Saragih pejuang kemerdekaan dari Sumatra Utara, dan Zainal Abidin Syah Gubernur Provinsi Perjuangan Irian Barat asal Maluku Utara juga mendapat gelar Pahlawan Nasional.

Dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Fadli Zon Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mengatakan, para penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini sudah memenuhi berbagai persyaratan.

Dia bilang, beberapa nama sudah lama diusulkan, dan ada 24 nama prioritas dari total 49 yang masuk daftar usulan penerima gelar Pahlawan Nasional tahun ini.

Fadli Zon berharap, jasa-jasa dan keteladanan para Pahlawan Nasional bisa jadi penyemangat generasi penerus untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik.

“Nama-nama tersebut adalah nama-nama yang telah memenuhi syarat semua sesuai dengan undang-undang dan juga aspirasi dari masyarakat, jasa-jasa mereka itu jelas, konkret dan juga benar-benar merupakan aspirasi yang sudah terseleksi ya, dengan tadi proses yang cukup panjang, bahkan diseminarkan, bahkan dibukukan. Mudah-mudahan ini tujuannya adalah bagaimana ke depan gitu ya, ini jasa-jasa mereka, keteladanan mereka bisa menjadi pemberi semangat bagi kita,” ujarnya.

Sekadar informasi, pemberian gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pahlawan Nasional harus memenuhi persyaratan, antara lain berjasa kepada Bangsa dan Negara, memiliki integritas, dan konsistensi semangat kebangsaan.

Usulan nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional bisa berasal dari masyarakat, pemerintah daerah, atau organisasi. Kemudian, usulan diajukan melalui mekanisme tertentu mulai dari bupati/wali kota, gubernur, Menteri Sosial, hingga sampai ke Presiden.(rid/bil/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Senin, 10 November 2025
24o
Kurs