
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memberikan sanksi pada pasien tuberkulosis (TBC) yang menolak pemeriksaan.
Ini sebagai rencana Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya dalam memerangi TBC di Kota Surabaya, dan turut mewujudkan Indonesia Zero TBC 2030 mendatang.
Sanksi berupa pemasangan stiker tanda “Penderita TBC” untuk pasien menolak diperiksa, dinilai Eri bukan sebagai tindakan tidak berperikemanusiaan.
“Tapi justru mereka yang sakit, tidak mau diperiksa, dan tidak mau menjaga itu yang tidak berperikemanusiaan,” katanya, Jumat (29/8/2025).
Selain memasang stiker, pemkot juga akan menghentikan segala jenis bantuan seperti, BPJS Kesehatan hingga pendidikan gratis. Bahkan, Eri menegaskan akan memblokir Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien tersebut.
Sementara menurut data terakhir dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, penderita TBC di Surabaya per Januari hingga Agustus 2025 terdapat sebanyak 6.740 kasus.
“Sehingga saya berharap agar warga Surabaya tidak menolak jika dilakukan pemeriksaan, agar kasus TBC bisa di-nol-kan dalam waktu enam bulan dengan dilakukan pengobatan,” tutupnya.(kir/ris/iss)