
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan memeriksa produksi dan izin usaha es krim yang viral beberapa waktu lalu karena mengandung alkohol.
M. Fikser Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyebut, hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Surabaya membuktikan es krim mengandung kadar alkohol 3,35 persen.
“Kami sudah menerima hasilnya, ternyata memang benar positif mengandung alkohol. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak-anak, terlebih kebanyakan anak-anak suka dengan es krim,” kata Fikser dalam keterangan pers Diskominfo Kota Surabaya, Senin (21/4/2025).
Fikser mengatakan akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan pemeriksaan produksi es krim tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait proses produksi dan bahan baku es krim di sarana pengolahan. Tentunya kami tidak sendiri, kami juga menggandeng Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.
Selain itu pemkot juga akan mengecek izin usaha es krim beralkohol melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga Serta Pariwisata (Disbudporapar).
“Izinnya juga kita lakukan kroscek, apakah sudah sesuai dengan izin yang mereka miliki apa belum. Kolaborasi dengan dinas terkait kami upayakan, agar penindakannya jelas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Fikser.
Sampai pengawasan selesai, nantinya pemkot akan tetap melakukan penyegelan usaha sementara terhadap usaha es krim tersebut.
“Saat ini stan masih kami segel, penyegelan ini kami lakukan sampai pengawasan selesai, termasuk izin usaha mereka. Untuk selanjutnya akan kami berikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Sebagai informasi, es krim beralkohol itu telah dilakukan penindakan pada 5 April lalu, usai direview dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial. (lta/bil/iss)