Rabu, 3 September 2025

Pemkot Surabaya Perangi Gratifikasi, Sosialisasi Masif di Pelayanan Publik

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (22/8/2025). Foto: Chandra suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen tidak ada gratifikasi dengan menerbitkan Peratuan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menegaskan, peraturan ini menjadi pedoman seluruh pegawai untuk tidak hanya melaporkan, tetapi juga menolak gratifikasi.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” katanya dikutip Rabu (3/9/2025).

Untuk memperkuat kampanye ini, Pemkot Surabaya memasang media sosialisasi berupa banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola.

Tujuannya, menegaskan masyarakat bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.

Ia mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan gratifikasi melalui kanal resmi yang sudah disediakan, seperti situs online atau ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” ujar dia.

Sementara itu, Ikhsan Inspektur Kota Surabaya, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.

“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) pada akhir 2024 lalu. Tujuan PAKSI adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.

Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan secara rutin setiap bulan dari UPG pembantu di OPD.

“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung oleh seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN),” tandasnya. (lta/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 3 September 2025
32o
Kurs