Jumat, 13 Juni 2025

Penyegelan Minimarket di Surabaya yang Tak Sediakan Jukir Karena Langgar Perda dan Perwali

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya saat meninjau jukir di minimarket Jalan Kartini kemarin, Rabu (11/6/2025). Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Penyegelan minimarket di Surabaya yang tak menyediakan juru parkir (jukir) karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya menyebut, penyegelan minimarket sejak Selasa (10/6/2025) lalu karena minimarket melanggar aturan sebagai tempat usaha, yang seharusnya menyediakan lahar parkir serta petugas.

“Loh kok jukir liarnya yang masalah, yang ditutup tempat usahanya, karena tempat usaha ini melanggar aturan,” ujar Eri, Kamis (12/6/2025).

Aturan soal penyelenggaraan parkir di tempat usaha itu, lanjutnya, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Wali (Perwali) Kota Surabaya Nomor 116.

Pada Perda nomor 3 tahun 2018 disebutkan bahwa setiap tempat usaha harus memiliki tempat parkir.

“Pasal 14-nya, disebutkan di sana di ayat 1 H, bunyi di pasal 14 itu, semua tempat parkir yang di luar ruang jalan harus disiapkan oleh pemilik usaha. Di ayat H-nya bunyi disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu,” ujarnya.

Aturan itu bisa diketahui minimarket ketika mengurus perizinan. Namun hanya sebagian yang menyelenggarakan lahan gratis beserta jukirnya.

“Tapi ternyata tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir. Berarti dia melanggar perda dan melanggar syarat perizinan yang diberikan oleh pemerintah Kota Surabaya,” ungkapnya.

Pemkot berhak mencabut izin bagi minimarket yang melanggar.

“Maka ketika dia tidak menyiapkan lahan parkir dan tidak menyediakan petugas parkir, maka dia melanggar perizinan. Maka sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB. maka dicabut perizinannya,” ungkapnya.

Namun, penindakan kali ini tidak dicabut izinnya, pemkot masih memberi kesempatan toko modern segera menyediakan jukir rame.

“Saya tidak (mencabut izin), saya berikan kesempatan dulu yang tak silang adalah tempat parkirnya,” kata Eri.

“Bayangkan kalau tempat usaha ini sejak awal menyiapkan petugas parkir, maka tidak akan tempat ini didatangi oleh jukir liar. Berarti apa, yang punya usaha punya kewajiban maka jalankan kewajibannya,” bebernya.

Eri memastikan tempat usaha yang sudah menyediakan tempat parkir dan jukir resmi, tapi masih ada aksi Premanisme, pemkot siap melindungi.

“Makanya saya bilang, kalau ternyata di tempat usahanya, di toko swalayan itu ada jukir, ya tak belani (saya bela) ,” tandasnya.

Sementara Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, total ada 46 halaman minimarket yang disegel merata hampir di seluruh kecamatan.

“46 (halaman minimarket yang disegel), betul (tersebar seluruh wilayah Kota Surabaya),” ujarnya.

Untuk membuka segel, pihak minimarket perlu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya lalu menyampaikan ke Satpol PP, menyediakan jukir resmi dengan rompi bertuliskan ‘Parkir Gratis’.

“Arahan pak Wali, sepanjang lengkap izinnya, izinnya itu terkait parkir, ada jukirnya, kita langsung buka,” jelas Zaini.

Dari 46 minimarket, ia menyebut beberapa di antaranya sudah mulai mengurus izin agar bisa buka segel kembali.

“Kemarin baru satu yang mengurus, hari ini belum tahu datanya,” ungkapnya.(lta/kir/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 13 Juni 2025
31o
Kurs