Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus) menyampaikan permohonan maaf atas munculnya ketidaknyamanan atas laporan masyarakat terkait kendala pada mesin kendaraan setelah pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di beberapa SPBU wilayah distribusi Jawa Timur.
Pertamina memastikan penyaluran produk BBM tetap berjalan lancar sehingga kebutuhan energi masyarakat tidak terganggu dan juga memastikan seluruh produk yang disalurkan telah melalui proses pengawasan ketat.
Mulai dari terminal pengirim hingga lembaga penyalur resmi, sebagai wujud komitmen kami dalam menghadirkan produk yang aman dan berkualitas bagi masyarakat.
Beberapa hari terakhir, Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menerima aduan dari konsumen mengenai produk Pertalite yang terindikasi menimbulkan gangguan pada mesin kendaraan bermotor. Diantaranya area Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, Surabaya, Sidoarjo dan Malang.
Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjelaskan, seluruh proses distribusi BBM telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, termasuk pemeriksaan mutu produk melalui pengujian laboratorium sebelum disalurkan kepada masyarakat.
“Prioritas utama kami adalah menjamin keamanan suplai serta mutu produk BBM yang diterima masyarakat sesuai dengan regulasi yang berlaku. Setiap tahapan distribusi dilakukan berdasarkan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan kualitas produk tetap terjaga,” ujar Ahad dalam keterangan resminya, Selasa (28/10/2025).
Sebagai langkah tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga telah melakukan pemeriksaan laboratorium lanjutan terhadap produk Pertalite yang berasal dari Terminal BBM Tuban dan Terminal BBM Surabaya sebagai mayoritas supply point BBM area terdampak dan hasilnya BBM dinyatakan on spec sesuai spesifikasi.
“Saat ini sedang berjalan investigasi lanjutan untuk pengecekan Quality and Quantity (QQ) BBM di level SPBU sebagai titik distribusi akhir kepada masyarakat. Rangkaian investigasi ini dilaksanakan guna memastikan kualitas dan kesesuaian spesifikasi produk,” tegas Ahad.
Sebagai bentuk keterbukaan layanan publik, Pertamina saat ini menyediakan 15 titik posko untuk melayani keluhan dan pelaporan masyarakat.
Berikut lokasi 15 posko layanan konsumen di Jawa Timur:
Kota Surabaya
1. SPBU 5460146, Jl. Arif Rahman Hakim No. 150
2. SPBU 5460179, Jl. Kayoon No. 48
3. SPBU 5460134, Jl. Wonorejo 1, Manukan Kulon, Tandes
4. SPBU 54601107, Jl. Kebonsari Tengah No. 64-66
Kabupaten Sidoarjo
1. SPBU 5461209, Jl. Letjen Sutoyo No. 129, Medaeng, Waru (Bungurasih)
2. SPBU 5461255, Jl. Raya Tropodo No. 9, Waru
3. SPBU 5461236, Jl. Jenggolo No. 33
4. SPBU 5461253, Jl. Gubernur Sunandar Priyo Sudarmo No. 3-5, Kraton, Kec. Krian
Kabupaten Lamongan
1. SPBU 5462215, Jl. Raya Mantup, Kedung Sumber, Sumberdadi, Kec. Mantup
2. SPBU 5462208, Jl. Sunan Drajat, Kaloharjo, Sidoharjo, Kec. Lamongan
Kabupaten Gresik
1. SPBU 5461104, Jl. Veteran No.2, Injen Timur, Gapurosukolilo, Kec. Gresik
2. SPBU 5461101, Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo, Karangturi, Kebomas
Kabupaten Bojonegoro
1. SPBU 5462101, Jl. MT. Haryono, Jetak, Kec. Bojonegoro
2. SPBU 5462106, Jl. Sawunggaling, Kadipaten, Ngrowo, Kec. Bojonegoro
Kabupaten Tuban
1. SPBU 5462305, Gg. Buntu No.10, Wire, Gedongombo, Kec. Semanding
Untuk wilayah terdampak di luar lokasi posko, konsumen tetap dapat melapor melalui SPBU terakhir pembelian BBM, Call Center 135, email ([email protected]), atau DM Instagram @pertamina.135.
Cara Melaporkan Keluhan
Langkah-langkah pelaporan yang dapat dilakukan konsumen adalah:
1. Melaporkan kejadian kepada petugas SPBU di lokasi yang sama dengan menujukkan bukti transaksi (struk pembelian BBM).
2. Petugas mengarahkan untuk mengisi Form Pengaduan Konsumen yang mencatat kronologi serta kondisi kendaraan.
3. Konsumen diminta memberikan data diri dan kontak yang dapat dihubungi untuk proses tindak lanjut. Jika ditemukan indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM bermasalah, konsumen akan diarahkan ke bengkel resmi yang ditunjuk oleh Pertamina untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Pihak Pertamina akan mengganti biaya perbaikan kendaraan yang terdampak.
4. Laporan resmi akan diteruskan oleh pengelola SPBU kepada tim Pertamina Patra Niaga wilayah terkait untuk ditindaklanjuti.
(saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
