
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya mendukung kebijakan pembatasan jam malam untuk anak di bawah 18 tahun mulai pukul 22.00-04.00 WIB.
Ia berharap, kebijakan jtu tidak hanya membatasi aktivitas makam garu, tapi juga meningkatkan kepedulian orang tua.
“Kami berharap orang tua tidak membiarkan anaknya berada di luar rumah hingga larut malam. Harus lebih peduli. Sebelum pukul 10 malam anak-anak sudah dicari dan diajak pulang,” kata Toni, Jumat (11/7/2025).
Ia mengusulkan, bagi anak yang terjaring sweeping atau patroli petugas lebih dari sekali, perlu dilakukan pembinaan karakter dengan TNI.
“Namun jika yang bersangkutan kembali terjaring dalam operasi serupa, perlu ada pendekatan kedisiplinan dan pembinaan karakter bersama lembaga TNI,” ujarnya lagi.
Ia menyebut, kebijakan ini setidaknya harus berlaku selama 2025, dievaluasi setiap tiga bulan.
“Perlu pelatihan kedisiplinan. Keterlibatan TNI bisa mendorong pembentukan karakter positif agar anak-anak kita terhindar dari pergaulan yang salah,” katanya.
Menurutnya, penanganan ini perlu kerja sama atau sinergi semua pihak. (lta/iss/faz)