Kamis, 18 Desember 2025

PJS Masih Menolak Parkir Digital Walau Jatah Bagi Hasil Jukir Naik Jadi 40 Persen

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
(Kiri) Feri Fadli Wakil Ketua PJS saat ditemui, Kamis (18/12/2025). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menaikkan skema honorarium atau bagi hasil untuk petugas parkir yang semula 20 persen jadi 40 persen tahun 2026.

“2025 ini 70 persen untuk pemerintah kota 20 persen untuk petugas parkir (jukir), dan 10 persen untuk pengawas atau kepala pelataran internal kami,” kata Trio Wahyu Bowo Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Kamis (18/12/2025).

Presentase bagi hasil tahun depan akan dituangkan dalam perwali.

“40 persen untuk petugas parkir, 50 persen pemerintah kota, 10 persen untuk pengawas kami akan menggandeng aparat-aparat yang benar-benar netral dan disiplin, Marinir,” tegasnya.

Skema itu akan disosialisasikan setelah Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya meresmikan pembayaran parkir digital.

“Untuk jumlah titik lokasi parkirnya pun kami nantinya ada di 5 kawasan ya. Pertama kami membedakan Surabaya wilayah timur, utara, selatan, pusat, serta barat. Ya, nanti dari 5 atau seluruh Kota Surabaya itu jumlah petugas parkirnya adalah 1.749. Untuk lokasi parkirnya yaitu sebanyak 1510 titik lokasi parkir,” bebernya.

Peningkatan skema bagi hasil untuk petugas parkir itu salah satunya agar penerapan digitalisasi parkir didukung semua pihak termasuk petugas parkir sebagai leading sector.

“(Penerapan digitalisasi parkir) tidak hanya di tepi jalan umum selain 1.510 titik lokasi parkir. Tapi kami juga akan memberlakukan di semua gedung-gedung parkir atau parkir tempat khusus yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Surabaya yang dikelola oleh Dinas Perhubungan sebanyak 23 lokasi,” jelasnya.

Selain itu, dia juga menyampaikan Dishub menyiapkan 50 CCTV portable.

Terpisah, Feri Fadli Wakil Ketua Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) menegaskan, meski presentase bagi hasil itu naik, pihaknya tetap menolak.

“Saya rasa jukir menolak. Karena yang saya lihat ibaratkan dapat Rp1 juta jukir dapat Rp400 ribu. Saya pengin tahu siapa jukir bisa dapat segitu seperti apa kerjanya. Enggak ada jukir tepi jalan umum dapat segitu. Bervariasi, ada yang cuma dapat Rp100 ribu, ayo kita cek bareng-bareng,” katanya ditemui suarasurabaya.net, Kamis (18/12/2025).

Soal rencana perwali untuk menetapkan besaran presentase bagi hasil tahun 2026, kata Feri, jukir ingin dipanggil dan dilibatkan dalam diskusi.

“Perwali ini juga perlu dilibatkan kita. Kami sudah mengajukan surat mudah-mudahan segera dipanggil,” tegasnya.

Menurutnya, skema itu tetap merugikan jukir yang memiliki penghasilan sedikit.

InsyaAllah tetap menolak. Bagi kami itu tadi, yang kecil-kecil (lahannya, penghasilannya sedikit), kalau dapat Rp100 ribu, (jukir) hanya dapat Rp40 ribu,”

Idealnya menurut Feri, aturan yang seharusnya diresmikan yaitu parkir di toko modern diwajibkan berbayar, jukir komitmen bertanggungjawab atas pajak dan kehilangan kendaraan.

“Saya ingin Pak Wali Kota jangan kasih kebijakan yang abu-abu. Misal toko modern berbayar saja, yang bertanggungjawab soal kehilangan dan pajak jukir sendiri. (Kedua) digaji layak, saya jamin enggak akan (jukir) meminta dan menerima,” bebernya.

Soal rencana penerapan pembayaran parkir digital, kata Feri, masyarakat belum siap.

“Jadi, kalau menurut saya masyarakat yang belum siap parkir digital, jukir panggil semua dibina selesai, masyarakat yang tidak bisa (bayar non tunai),” ungkapnya.(lta/kir/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 18 Desember 2025
31o
Kurs